Dituduh Terima Rp600 Ribu dalam Kasus Khairiyah, Daryati: Saya Biasa Ngasih  



Senin, 21 Januari 2019 - 15:02:20 WIB



Daryati Uteng
Daryati Uteng

JAMBERITA.COM- Daryati Uteng, Anggota DPD RI angkat bicara soal namanya disebut Khairiyah, terdakwa kasus dugaan korupsi dana PAUD PKBM Tahun 2014 - 2016.

Khairiyah menyebut nama Daryati saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, PN Jambi Senin (21/1/2019).

Daryati mengatakan dirinya pernah menjadi koordinator pada Pokja yang membidangi pendidikan dan keterampilan. "Itu saya jadi pengurus waktu zaman Pak Uteng jadi wagub dan zaman Ibu Ratu," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Saat menjadi pengurus tidak pernah ada pemberian uang. Ia juga tak pernah berhubungan dengan Khairiyah. "Saya dulu biasanya sama Ibu Weni," katanya.

Makanya, jika disuruh mengembalikan uang, itu sama saja mengakui pernah menerima. "Saya biasanya ngasih. Ngga sering tapi adalah. Kalau segitu. Ngga lah. Saya ngga pernah menerima," ucapnya.

Makanya, Ia pasrahkan tuduhan ini ke Allah Swt. "Saya serahkan sama Allah kalau disangkut pautkan. Sabar aja," katanya.

Seperti iketahui dalam sidang hari ini, Khairiyah mengungkapkan beberapa fakta mengejutkan. Dimana, khairiyah menyebut nama-nama yang menerima uang darinya. "Benar yang mulia, Daryati Uteng saya beri uang 600 ribu, pertiga bulan," kata Khairiyah menjawab pertanyaan Hakim, Senin (21/1/2019).

Uang yang diterima AnggotA DPD RI Perwakilan Jambi tersebut menurutnya atas inisiatif terdakwa, sebagai uang koordinator. "Itu uang koordinator yang mulia, saya berikan ke ibu Daryati," ujarnya.

Tak hanya itu, sebelumnya juga terdapat nama Darmawan dan Sutarmi yang mendapat jatah uang dari terdakwa, yang besarnya dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Di BAP juga ada pernyataan bahwa terdakwa sempat memotong sebesar 1 juta untuk uang bensin. Itu tidak ada pertanggungjawaban dan bebas saja terdakwa memotong uang berapa saja," kata Majelis Hakim.

Seusai pemeriksaan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan 2 pekan kedepan, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.(sm)



Artikel Rekomendasi